Setiap negara memiliki peraturan tersendiri untuk mengatur ketertiban setiap warganya. Peraturan-peraturan ini ada yang biasa saja, namun juga kadang ada yang sifatnya tergolong unik. Salah satu contoh ada di negara tetangga kita Singapura yang melarang warganya mengunyah ataupun memperjual belikan permen karet, karena dianggap dapat mengotori lingkungan. Peraturan unik seperti itu ternyata juga terdapat di beberapa daerah di Indonesia. Berikut beberapa Peraturan Aneh Dan Unik Yang Ada Di Indonesia.

Bayar PBB Dengan Sampah Bagi Yang Kurang Mampu, Gorontalo

Peraturan unik satu ini perlu ditiru oleh pemerintah di wilayah lain yang ada di Indonesia. Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan utama bagi negara, oleh karena itu setiap warga negara wajib membayar pajak demi terlaksananya pelayanan masyarakat dengan baik. Namun hal ini sering menjadi sesuatu yang dilematis, saat pemerintah harus memungut pajak dari warga yang sedang dalam keadaan kurang mampu.

Permasalahan inilah yang sepertinya coba di selesaikan oleh Walikota Gorontalo, Marten Taha, dengan mengeluarkan sebuah peraturan unik. Bagi warganya yang kurang mampu di perbolehkan untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) menggunakan sampah produktif yang masih bisa di olah. Sampah ini berupa barang-barang bekas seperti, botol minuman mineral, karton dan juga besi.

Cara ini membawa dua manfaat sekaligus, selain membantu masalah keuangan warga, hal ini juga efektif dalam menanggulangi masalah sampah produktif yang biasanya kurang di perhatikan. Untuk semakin mengefektifkan langkah ini warga sendiri yang memilah sampah, semua barang yang dinilai masih memiliki daya jual akan di bayar oleh bank sampah sesuai dengan harga yang telah di setujui. Hebatnya lagi sampah-sampai ini nantinya akan diolah kembali menjadi kerajinan tangan yang dapat dijual kembali dan memiliki nilai ekonomi.

Denda Jika Membeli Pada PKL, Kota Bandung

PKL atau pedagang kaki lima merupakan sesuatu yang sangat mudah kita temui di Indonesia, para pedagang yang biasa menjajakan dagangannya di pinggir jalan ini merupakan salah satu favorit warga untuk berbelanja. Selain karena harganya yang murah, lokasinya yang ada di pinggir jalan juga memudahkan kita saat berbelanja. Namun sayangnya jurtru karena lokasinya ini, pedangang kaki lima merupakan salah satu biang keladi dari kemacetan yang ada di perkotaan sekaligus dianggap merusak keindahan kota itu sendiri.

Hal ini mendasari Pemerintah Kota Bandung untuk menertibkan peraturan denda sebesar 1 juta rupiah, bagi orang yang nekat membeli pada PKL, terutama pada wilayah yang dianggap sebagai Zona Merah untuk para pedagang kaki lima. Wilayah tersebut adalah jl. Merdeka, jl. Asia-Afrika, Dalem Kaum , Kepatihan, Otto Iskardar Dinata dan jl. Dewi Sartika. Di Zona Terlarang ini akan di temui spanduk-spanduk besar tentang himbauan untuk tidak membeli pada PKL serta denda yang diberlakukan.

Selain itu, pemerintah Kota Bandung juga menyiagakan para petugas yang senantiasa mengawasi jika terjadi pelanggaran. Dengan peraturan ini di harapkan warga akan berfikir sebelum membeli pada PKL dan tidak mendatangkan keuntungan pada mereka, hingga secara otomatis akan membuat para PKL tersebut meninggalkan wilayah Zona Larangan.

Dilarang Merokok, Desa Bone Bone

Larangan untuk merokok terdengar sudah biasa, dan memang di berlakukan pada beberapa tempat tertentu. Idris seorang mantan kepala desa Bone Bone di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, membuat peraturan dilarang merokok di seluruh wilayah desa. Bagi sebagian orang, rokok merupakan kebutuhan yang dianggap penting dan sering disetarakan dengan makan ataupun minum. Karena itulah biasanya sangat sulit bagi seseorang untuk melepaskan diri dari rokok, apalagi jika harus mengajak orang satu kampung untuk berhenti merokok.

Begitu pula dengan Idris, dulunya dia bisa menghabiskan hingga 16 batang rokok dalam sehari, dia bahkan mencari uang dengan berdagang rokok dan mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan. Namun Idris mulai tersadar akan bahaya rokok saat dia memperhatikan bahwa hampir di setiap acara besar yang terjadi di desanya, orang-orang selalu berkumpul sambil menghisap rokok. Padahal di sekitarnya terdapat banyak anak kecil yang berkumpul yang mulai mengikuti kebiasaan orang tua mereka.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di hati Idris, bahwa rokok akan merusak masa depan generasi muda desa Bone Bone. Sejak itu dia membulatkan tekad untuk membebaskan desanya dari asap rokok. Karena saat itu dirinya masih menjabat sebagai kepala desa, maka Idris memiliki sebuah ide unik untuk mengeluarkan peraturan bahwa di desanya tidak boleh ada orang yang merokok, menyimpan rokok, maupun memperjual belikan rokok.

Untuk membuat orang yang melanggar aturan unik ini, Idris memberlakukan sanksi denda serta sanksi sosial dengan membersihkan masjid desa dan sarana umum lainya. Buah dari kerja keras Idris menuai hasil dengan dinobatkanya Desa Bone Bone yang berpenduduk 801 jiwa ini sebagai desa bebas rokok pertama di dunia. Selain itu, kebiasaan baik dari warga desa Bone Bone kini mulai menular ke desa-desa sekitarnya. Berkat ini pula, Muhamad Idris meraih berbagai macam penghargaan baik dari dalam maupun luar negeri.

Nikah Paksa, Kabupaten Purwakarta

Terhitung sejak Oktober 2015, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memberlakukan sebuah peraturan unik menyusul kecemasanya dengan tingkah muda-mudi disana yang kerap berpacaran di luar batas. Peraturan unik ini akan menghukum para remaja yang masih di bawah umur, jika mereka datang bertamu ke rumah pacarnya atau ketahuan berduaan hingga melewati pukul 21.00.

Remaja yang ketahuan berduaan atau bertamu untuk pertama kali, akan di beri peringatan dan dihukum secara adat yang berlaku di wilayah mereka. Misalnya diusir dari desa atau membayar denda adat sesuai dengan nominal yang di tentukan. Sedangkan bagi yang kedapatan telah melanggar peraturan jam malam ini hingga 3 kali, maka akan dinikahkan secara paksa.

Untuk melaksanakan kebijakannya ini, pemerintah Purwakarta bahkan memasang kamera CCTV di perbatasan desa dan juga menyediakan beberapa petugas yang bertugas untuk mengintai lewat CCTV. Pada bulan pertama peraturan ini di berlakukan, sudah 30 pasangan yang kedapatan melanggar dan 1 pasangan yang akhirnya harus di nikahkan secara paksa karena sudah di peringatkan selama lebih dari 3 kali.

Walau bermaksud baik, peraturan ini sempat menuai kontroversi dan penolakan dari beberapa pihak yang menganggap bahwa peraturan nikah paksa ini sebagai salah satu pelanggaran HAM. Namun ada juga yang mendukung peraturan unik ini, beliau adalah ketua umun NU Said Aqil Siroj yang menilai bahwa peraturan ini sebenarnya sudah ada di dalam masyarakat dulu, dan akan jadi lebih baik jika di masukan dalam peraturan resmi daerah, karena akan berdampak baik bagi daerah tersebut.

PNS Wajib Memakai Batu Akik Klawik, Purbalingga

Beberapa waktu yang lalu Indonesia pernah di hebohkan dengan demam batu akik yang hampir melanda seluruh wilayah. Di saat itu bisnis penjualan batu ini sempat menjadi tren, karena bisa mendatangkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Selain mendatangkan keuntungan, demam batu akik ini juga sukses mengangkat nama beberapa daerah yang menjadi produsen dari batu alam ini. Salah satunya adalah daerah Purbalingga, wilayah ini terkenal sebagai penghasil utama batu akik berjenis Klawik.

Untuk mempromosikan keindahan dari batu akik ini, Purbalingga mengeluarkan sebuah peraturan unik yaitu dengan mewajibkan seiap PNS di sana untuk menggunakan Batu Akik Klawik dalam kesehariannya. Selain peraturan unik ini, Pemkab Purbalingga bahkan menganggarkan dana hingga 900 juta dari APBD mereka untuk membantu peralatan bagi para perajin batu akik.