Aneh Tapi Nyata – Seperti yang kita tahu, Presiden merupakan orang nomor satu atau kepala negara di suatu negara yang menganut dalam sistem Pemerintahan Republik atau Demokrasi.

Sebagai informasi bahwa saat ini telah terdapat 120 negara di dunia yang menganut sistem Pemerintahan Republik dan Demokrasi.

Sejumlah negara yang menganut sistem tersebut ialah meliputi Negara Indonesia, Amerika Serikat, Prancis, India, Jerman, India, Korea Selatan, Italia, dan lainnya.

Kelebihan dari negara yang menganut sistem Republik dan Demokrasi ialah seperti kepala negara tidak akan dipilih dari garis keturunan atau dinasti, pergantian secara berkala  dan program yang terbarukan dari setiap kepala negara, dan akuntabilitas yang tinggi.

Meskipun terdapat sejumlah kelebihan, tetapi disisi lain terdapat juga kekurangan dari negara yang menganut sistem Republik atau Demokrasi, yakni seperti terjadinya konflik kepentingan antar kelompok yang akan mencalonkan diri, biaya politik yang cukup tinggi saat menjelang pemilu, dan tidak dewasa dalam politik karena adanya sejumlah praktik seperti yang biasa dikenal dengan sebutan serangan fajar.

Tingginya konflik antar kepentingan tersebut juga dirasakan oleh negara Indonesia, yakni fakta unik yang terjadi baru-baru ini ialah terdapat sejumlah oknum yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penyadapan secara ilegal terhadap nomor ponsel pribadi Preisden Prabowo Subianto.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto adalah orang nomor satu di negara Indonesia, dan dihormati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Banyak pihak yang bertanya-tanya tentang siapa yang melakukan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Penjelasan Pihak Polri

Menurut Kabareskim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, penyadapan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2025 hingga tahun 2026, dan para tersangka telah memerintahkan penyadapan tanpa menggunakan prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Asep Safrudin menjelaskan, sejumlah tersangka telah menggunakan beberapa nomor telfon yang dimasukan ke daam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi, dan nomor tersebut sengaja disalahgunakan tanpa adanya penyelidikan dan penyidikan.

Asep Safrudin mengaku bahwa “pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut”.

Menurut Asep Safrudin penghapusan file dilakukan untuk menghapus jejak para tersangka dalam melakukan penyadapan nomor pribadi Presiden Prabowo Subianto.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata dalam praktik penyadapan tersebut melibatkan tiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.

Berdasarkan data yang ada, ketiga tersangka bukan hanya melakukan penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto saja, melainkan juga melakukan penyadapan ke sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, dan swasembada rakyat.

Disisi lain, Asep Safrudin mengaku bahwa pemantauan atau penyadapan terhadap identitas pribadi harus dilakukan dengan kepentingan dan kepastian hukum yang berlaku dan selaras dengan kebijakan aturan Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika pemantauan atau penyadapan dilakukan diluar kepastian dan kepentingan hukum, maka itu tandanya adalah tindak pidana.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin megaku bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Anggota polisi aktif berinisial LSP diketahui adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Sementara ASN diketahui Ahrie Sonta Nasution, dan EH adalah Eko Hadi.